Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melalui Menteri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memberikan jawaban secara tertulis atas penawaran tersebut kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(2) Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan menyertakan mekanisme pembayaran Divestasi Saham dengan tembusan kepada:
a. gubernur dan bupati/walikota apabila Pemerintah menyatakan minatnya;
b. Pemerintah dan bupati/walikota apabila gubernur menyatakan minatnya;
c. Pemerintah dan gubernur apabila bupati/walikota menyatakan minatnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pernyataan minat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(4) Pernyataan minat Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(5) Pernyataan minat Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham dalam batas waktu penawaran 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli Divestasi Saham.
(7) Dalam hal Pemerintah menyatakan tidak berminat terhadap penawaran Divestasi Saham atau dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada jawaban dari Pemerintah, dan apabila Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyatakan minatnya, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Menteri untuk MENETAPKAN komposisi jumlah presentase Divestasi Saham yang akan dibeli.
Koreksi Anda
