Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka penanaman Modal Asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi Saham secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Peserta INDONESIA. (2) Sejak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi. (3) Divestasi Saham secara bertahap kepada Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari persentase sebagai berikut: a. tahun keenam 20% (dua puluh persen); www.djpp.kemenkumham.go.id b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen); c. tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen); d. tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen); dan e. tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham. (4) Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Pemerintah Kabupaten/Kota; d. BUMN; e. BUMD; atau f. Badan Usaha Swasta Nasional. (5) Badan Usaha Swasta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan perseroan terbatas swasta. (6) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang akan melaksanakan Divestasi Saham dan afiliasinya dilarang meminjamkan dana untuk pembelian Divestasi Saham kepada Peserta INDONESIA. (7) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pada tahun ke-5 (kelima) sejak berproduksi, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Penanam Modal Dalam Negeri tidak diwajibkan untuk melaksanakan Divestasi Saham. (8) Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi setelah pelaksanaan Divestasi Saham, saham Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Dalam hal pemegang saham Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menggunakan haknya untuk membeli saham yang berasal dari peningkatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan sahamnya kepada Peserta INDONESIA lainnya dengan tetap memperhatikan komposisi kepemilikan saham Peserta INDONESIA sesuai dengan kewajiban divestasi saham. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda