Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA yang telah diajukan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur atau bupati/walikota wajib menyerahkan dokumen permohonan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini untuk diperbarui IUPnya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
