Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang telah melakukan perubahan status menjadi PMA dengan kepemilikan saham yang berasal dari Modal Asing lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dikenai kewajiban Divestasi Saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang telah melakukan perubahan status menjadi PMA dengan kepemilikan saham yang berasal dari Modal Asing lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menambah jumlah kepemilikan sahamnya yang berasal dari Modal Asing sampai dengan dikenakannya kewajiban Divestasi Saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id