Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhir jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Koreksi Anda
