Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), atau ayat (9), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), Pasal 8 ayat (1), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), Pasal 9, Pasal 11 ayat
(1) atau ayat (2), Pasal 12, atau Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
