Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Divestasi Saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada Peserta INDONESIA.
2. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
4. Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PMDN, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
5. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan Warga Negara INDONESIA, Badan Usaha INDONESIA, Negara Republik INDONESIA, atau www.djpp.kemenkumham.go.id
daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Penanaman Modal Asing, yang selanjutnya disebut PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
7. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
8. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
10. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
11. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kepemilikan modal atau sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri.
14. Penilai Independen adalah perusahaan penilai yang tidak terkait dengan bank dan debitur untuk melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai INDONESIA serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Penilai INDONESIA dan memiliki izin usaha dari instansi berwenang.
15. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
16. Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi, yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
17. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
18. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
Koreksi Anda
