Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak sesuai dengan penunjukan BU- PIUNU. (2) Dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukan Penyalurnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id