Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak sesuai dengan penunjukan BU- PIUNU.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukan Penyalurnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur.
Koreksi Anda
