Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyiapkan sarana, prasarana dan infrastruktur pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Koreksi Anda
