Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyiapkan sarana, prasarana dan infrastruktur pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Koreksi Anda