Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pemenuhan kompetensi teknis dan fungsional wajib mengikuti Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
