Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERSTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi ketentuan wajib dalam rangka pemenuhan kompetensi teknis dan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
