Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri inimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI ENERGI SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KELAS JABATAN STRUKTURAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. JABATAN KELAS JABATAN 1. Sekretaris Jenderal 17 2. Direktur Jenderal 3. Inspektur Jenderal 4. Kepala Badan 5. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional 6. Staf Ahli Menteri 16 7. Kepala Biro 15 8. Sekretaris Direktorat Jenderal 9. Direktur 10. Sekretaris Inspektorat Jenderal 11. Inspektur 12. Sekretaris Badan 13. Kepala Pusat 14. Kepala Balai 13 15. Kepala Museum Geologi 16. Kepala Bagian 12 NO. JABATAN KELAS JABATAN 17. Kepala Subdirektorat 18. Kepala Bidang 19. Kepala Subbagian 9 20. Kepala Seksi 21. Kepala Subbidang 22. Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat I- IV 8 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, CHAIRUL TANJUNG LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KELAS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. JABATAN KELAS JABATAN 1. Staf Khusus Menteri 15 2. Analis Kebijakan Utama 13 3. Analis Kebijakan Madya 11 4. Analis Kebijakan Muda 9 5. Analis Kebijakan Pertama 8 6. Analis Kepegawaian Madya 11 7. Analis Kepegawaian Muda 9 8. Analis Kepegawaian Pertama 8 9. Analis Kepegawaian Penyelia 8 10. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan 7 11. Analis Kepegawaian Pelaksana 6 12. Analis Kepegawaian Pelaksana Pemula 5 13. Arsiparis Utama 13 14. Arsiparis Madya 11 15. Arsiparis Muda 9 NO. JABATAN KELAS JABATAN 16. Arsiparis Pertama 8 17. Arsiparis Penyelia 8 18. Arsiparis Pelaksana Lanjutan 7 19. Arsiparis Pelaksana 6 20. Auditor Utama 13 21. Auditor Madya 11 22. Auditor Muda 9 23. Auditor Pertama 8 24. Auditor Penyelia 8 25. Bidan Penyelia 8 26. Dokter Pertama 9 27. Dokter Gigi Muda 10 28. Dokter Gigi Pertama 9 29. Inspektur Ketenagalistrikan Utama 13 30. Inspektur Ketenagalistrikan Madya 11 31. Inspektur Ketenagalistrikan Muda 9 32. Inspektur Ketenagalistrikan Pertama 8 33. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Utama 13 34. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Madya 11 35. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Muda 9 36. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama 8 37. Inspektur Tambang Utama 13 38. Inspektur Tambang Madya 11 NO. JABATAN KELAS JABATAN 39. Inspektur Tambang Muda 9 40. Inspektur Tambang Pertama 8 41. Instruktur Pertama 8 42. Instruktur Pelaksana Lanjutan 7 43. Lektor Kepala 13 44. Lektor 11 45. Asisten Ahli 9 46. Peneliti Utama 13 47. Peneliti Madya 11 48. Peneliti Muda 9 49. Peneliti Pertama 8 50. Penerjemah Muda 9 51. Penerjemah Pertama 8 52. Pengamat Gunungapi Penyelia 8 53. Pengamat Gunungapi Pelaksana Lanjutan 7 54. Pengamat Gunungapi Pelaksana 6 55. Pengamat Gunungapi Pelaksana Pemula 5 56. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Madya 11 57. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Muda 9 58. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Pertama 8 59. Penyelidik Bumi Utama 13 60. Penyelidik Bumi Madya 11 61. Penyelidik Bumi Muda 9 NO. JABATAN KELAS JABATAN 62. Penyelidik Bumi Pertama 8 63. Perancang Peraturan Perundang-undangan Utama 13 64. Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya 11 65. Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda 9 66. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama 8 67. Perawat Gigi Pelaksana 6 68. Perawat Pertama 8 69. Perawat Penyelia 8 70. Perawat Pelaksana Lanjutan 7 71. Perawat Pelaksana 6 72. Perekayasa Utama 13 73. Perekayasa Madya 11 74. Perekayasa Muda 9 75. Perekayasa Pertama 8 76. Perencana Utama 13 77. Perencana Madya 11 78. Perencana Muda 9 79. Perencana Pertama 8 80. Pranata Humas Madya 11 81. Pranata Humas Muda 9 82. Pranata Humas Pertama 8 NO. JABATAN KELAS JABATAN 83. Pranata Humas Penyelia 8 84. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan 7 85. Pranata Humas Pelaksana 6 86. Pranata Komputer Madya 11 87. Pranata Komputer Muda 9 88. Pranata Komputer Pertama 8 89. Pranata Komputer Penyelia 8 90. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan 7 91. Pranata Komputer Pelaksana 6 92. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan 7 93. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana 6 94. Pranata Laboratorium Pendidikan Muda 9 95. Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama 8 96. Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan 7 97. Pustakawan Madya 11 98. Pustakawan Muda 9 99. Pustakawan Pertama 8 100. Pustakawan Penyelia 8 101. Pustakawan Pelaksana Lanjutan 7 102. Pustakawan Pelaksana 6 103. Statistisi Muda 9 104. Statistisi Pertama 8 NO. JABATAN KELAS JABATAN 105. Surveyor Pemetaan Madya 11 106. Surveyor Pemetaan Muda 9 107. Surveyor Pemetaan Pertama 8 108. Surveyor Pemetaan Penyelia 8 109. Surveyor Pemetaan Pelaksana Lanjutan 7 110. Surveyor Pemetaan Pelaksana 6 111. Teknisi Litkayasa Penyelia 8 112. Teknisi Litkayasa Pelaksana Lanjutan 7 113. Teknisi Litkayasa Pelaksana 6 114. Teknisi Litkayasa Pelaksana Pemula 5 115. Widyaiswara Utama 13 116. Widyaiswara Madya 11 117. Widyaiswara Muda 9 118. Widyaiswara Pertama 8 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, CHAIRUL TANJUNG LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 26 TAHUN 2014 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KELAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 1. Nakhoda Kapal Laut 8 2. Analis Bimbingan Usaha 7 3. Analis Barang/Jasa 7 4. Analis Dampak Lingkungan 7 5. Analis Harga dan Subsidi Bahan Bakar 7 6. Analis Hubungan Komersial 7 7. Analis Hukum 7 8. Analis Investasi dan Kerjasama 7 9. Analis Jabatan 7 10. Analis Kegiatan Eksplorasi 7 11. Analis Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas 7 12. Analis Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi 7 13. Analis Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan 7 14. Analis Kelaikan Teknik Minyak dan Gas 7 NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN Bumi 15. Analis Kerja Sama 7 16. Analis Keselamatan Minyak dan Gas Bumi 7 17. Analis Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 7 18. Analis Ketahanan Energi 7 19. Analis Keuangan 7 20. Analis Kimia 7 21. Analis Kondisi Krisis Energi 7 22. Analis Konservasi Energi 7 23. Analis Konservasi Pertambangan Mineral dan Batubara 7 24. Analis Laboratorium 7 25. Analis Lindungan Lingkungan Ketenagalistrikan 7 26. Analis Organisasi 7 27. Analis Organisasi dan Tata Laksana 7 28. Analis Pelayanan dan Bimbingan Usaha 7 29. Analis Pelayanan dan Pengawasan Usaha 7 30. Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara 7 31. Analis Pemanfaatan Energi 7 32. Analis Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Teknis 7 33. Analis Penanggulangan Krisis 7 NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 34. Analis Penerimaan Negara Bukan Pajak 7 35. Analis Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi 7 36. Analis Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi 7 37. Analis Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi 7 38. Analis Pengembangan Usaha Hulu 7 39. Analis Penggunaan Barang Operasi Minyak dan Gas Bumi 7 40. Analis Penggunaan Tenaga kerja Minyak dan Gas Bumi 7 41. Analis Pengusahaan Ketenagalistrikan 7 42. Analis Penyediaan Energi 7 43. Analis Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan 7 44. Analis Penyelesaian LHP/TGR 7 45. Analis Penyertaan Modal Pemerintah 7 46. Analis Perlindungan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara 7 47. Analis Program Energi Baru Terbarukan 7 48. Analis Program Ketenagalistrikan 7 49. Analis Program Mineral dan Batubara 7 50. Analis Rencana Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara 7 51. Analis Standar Pendidikan dan Pelatihan 7 NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 52. Analis Standardisasi Ketenagalistrikan 7 53. Analis Standardisasi Minyak dan Gas Bumi 7 54. Analis Standardisasi Mineral dan Batubara 7 55. Analis Tata Laksana 7 56. Analis Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara 7 57. Analis Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 7 58. Analis Uji Kompetensi 7 59. Analis Usaha Jasa Mineral dan Batubara 7 60. Analis Usaha Penunjang Ketenagalistrikan 7 61. Analis Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi 7 62. Analis Wilayah Keprospekan 7 63. Analis Wilayah Kerja 7 64. Analis Wilayah Pertambangan 7 65. Bendahara 7 66. Dokter 7 67. Dokter Gigi 7 68. Evaluator Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 7 69. Inspektur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 7 70. Kurator Museum 7 71. Masinis Kapal Laut 7 NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 72. Mualim Kapal Laut 7 73. Pemantau Pelaksanaan RUEN 7 74. Penelaah Hukum 7 75. Penelaah Rencana Umum Energi 7 76. Pengawas K3 dan Perlindungan Lingkungan 7 77. Pengawas Konservasi Energi 7 78. Pengawas Operasi Kilang 7 79. Pengawas Operasi Utilitas 7 80. Pengawas Sarana Bengkel 7 81. Pengawas Sarana Laboratorium 7 82. Pengawas Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran 7 83. Pengelola Arsip 7 84. Pengelola Barang Milik Negara 7 85. Pengelola Data dan Informasi 7 86. Pengelola Dokumentasi dan Publikasi 7 87. Pengelola Hak Kekayaan Intelektual 7 88. Pengelola Hasil Pengawasan 7 89. Pengelola Kepegawaian 7 90. Pengelola Keprotokolan 7 91. Pengelola Keuangan 7 92. Pengelola Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 7 93. Pengelola Perkuliahan dan Akademik 7 NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 94. Pengelola Perpustakaan 7 95. Pengelola Perbendaharaan 7 96. Pengelola Sarana dan Prasarana 7 97. Pengelola Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan 7 98. Pengelola Sarana Penelitian dan Pengembangan 7 99. Pengelola Sarana Penyelidikan 7 100. Pengelola Sarana Teknik 7 101. Pengelola Sistem Akuntansi 7 102. Penyelenggara Humas 7 103. Penyelenggara Perpustakaan 7 104. Penyelidik Geologi 7 105. Penyiap Bahan Pengawasan 7 106. Penyusun Laporan Kekayaan Negara 7 107. Penyusun Laporan Keuangan 7 108. Penyusun Laporan Pendidikan dan Pelatihan 7 109. Penyusun Peraturan Perundang-undangan 7 110. Penyusun Rencana dan Laporan 7 111. Penyusun Rencana Program Minyak dan Gas Bumi 7 112. Anak Buah Kapal 6 113. Pelaksana Pelayanan Medik Dasar 6 NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 114. Pembimbing Praktikum 6 115. Pengadministrasi Keuangan 6 116. Pengolah Data 6 117. Sekretaris 6 118. Verifikator 6 119. Kartografer 5 120. Operator Kilang dan Utilitas 5 121. Pemadam Kebakaran 5 122. Pemandu Museum 5 123. Pemantau Gunung Api 5 124. Pembuat Daftar Gaji 5 125. Pengadministrasi Arsip 5 126. Pengadministrasi Data 5 127. Pengadministrasi Kepegawaian 5 128. Pengadministrasi Perlengkapan 5 129. Pengadministrasi Rumah Tangga 5 130. Pengadministrasi Umum 5 131. Pramu Pustaka 5 132. Protokol 5 133. Teknisi 5 134. Teknisi Jaringan 5 135. Teknisi Kerumahtanggaan 5 136. Teknisi Kilang dan Utilitas 5 NO. NAMA JABATAN KELAS JABATAN 137. Teknisi Laboratorium 5 138. Teknisi Laboratorium dan Bengkel 5 139. Teknisi Pemboran 5 140. Teknisi Survei 5 141. Caraka 3 142. Pengemudi 3 143. Pengurus Wisma 3 144. Petugas Keamanan 3 145. Pramu Acara 3 146. Pramu Gudang 3 147. Pramu Jamuan dan Acara 3 148. Pramu Kantor 1 Plt. MENTERI ENERGI SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, CHAIRUL TANJUNG
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Pasal.id