Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1447), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda