Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
