Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. kelas Jabatan Struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
2. kelas Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
3. kelas Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
