Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: 1. kelas Jabatan Struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; 2. kelas Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 3. kelas Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda