Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral digunakan sebagai pedoman setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Penyusutan Arsip Keuangan.
(2) Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memuat Jenis Arsip, Retensi Arsip, dan keterangan.
(3) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
