Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Pedoman dan Tata Cara Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman dan Tata Cara Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
