Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang dengan
mendasarkan pada Wilayah Distribusi LPG Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Kegiatan Penyaluran LPG Tertentu melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melalui seleksi.
(4) Dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dapat menunjuk sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu.
Koreksi Anda
