Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), wajib melaporkan penunjukan Penyalur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dapat diberikan Surat Keterangan Penyalur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai nama Penyalur, surat perjanjian kerja sama/surat penunjukkan Penyalur, Sarana dan Fasilitas yang dimiliki oleh Penyalur.
(3) Dalam hal data mengenai penunjukkan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja Direktur Jenderal memberikan Surat Keterangan Penyalur.
(4) Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat :
a. nama dan alamat Penyalur;
b. nama Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG;
c. nomor dan tanggal surat perjanjian kerja sama/surat penunjukkan;
d. wilayah penyaluran;
e. masa berlaku Surat Keterangan Penyalur.
(5) Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Penyalur melalui Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
(6) Dalam hal data mengenai penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG mengenai tidak diterbitkannya Surat Keterangan Penyalur disertai alasan-alasannya.
Koreksi Anda
