Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dalam menunjuk Penyalur LPG wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Penyalur LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sarana dan Fasilitas penyimpanan (gudang) dan pengangkutan tabung LPG untuk mendukung Kegiatan Penyalurannya pada wilayah penyalurannya.
(3) Penyalur LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Kegiatan Penyaluran untuk Pengguna Besar LPG.
(4) Penyalur LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
(5) Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan atau curah/bulk dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas
transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyalur LPG wajib melaksanakan Kegiatan Penyaluran pada wilayah penyaluran sesuai penunjukan dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan wajib memiliki Surat Keterangan Penyalur.
(7) Penyalur LPG dilarang melaksanakan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant).
(8) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk menjamin kesinambungan penyaluran LPG pada jaringan distribusi niaganya;
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur menjamin standar dan mutu/spesifikasi LPG yang ditetapkan oleh Menteri;
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur menggunakan peralatan yang memenuhi standard yang berlaku;
d. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur menjamin ketepatan berat isi LPG;
e. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
