Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendistribusian LPG, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG wajib : a. menjamin kesinambungan penyaluran LPG pada jaringan distribusi niaganya, antara lain dengan : 1. memiliki cadangan operasional LPG minimum selama 7 (tujuh) hari untuk LPG Umum yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya; 2. memiliki cadangan kerja minimum selama 3 (tiga) hari dan cadangan operasional minimum selama 8 (delapan) hari untuk LPG Tertentu yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya; 3. menjamin dan memiliki rencana tanggap darurat (emergency response) pasokan dan distribusi LPG yang dapat diimplementasikan dalam jangka waktu 24 jam sejak terjadinya gangguan pasokan yang dapat menyebabkan kegagalan atau ketidaktersediaan LPG Tertentu di suatu Wilayah Distribusi Tertentu; dan 4. menyediakan, memiliki atau menguasai Sarana dan Fasilitas Niaga LPG. b. menjamin standar dan mutu/spesifikasi LPG yang ditetapkan oleh Menteri; c. menggunakan peralatan yang memenuhi standar yang berlaku; d. menjamin ketepatan berat isi LPG sesuai dengan persyaratan ukuran tabung LPG yang didistribusikan sampai tingkat konsumen LPG; e. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; f. memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian jual-beli LPG; g. mempunyai komitmen dalam peningkatan pelayanan kepada pengguna LPG; h. memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda