Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan mendasarkan pada sifat kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dan untuk memberi kepastian kegiatan usaha, Badan Usaha yang hanya melakukan kegiatan usaha pengisian tabung LPG (bottling plant) wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan LPG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id