Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki atau menguasai Sarana dan Fasilitas untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penyimpanan termasuk fasilitas pengisian tabung LPG (bottling plant) sebagai penunjang kegiatan usaha Niaganya.
(2) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya melakukan Kegiatan Usaha Niaga LPG sebagai bahan bakar (pressurized) atau bahan pendingin (refrigerated) dalam bentuk curah/bulk wajib memiliki dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan dan/atau penyimpanan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat menguasai sarana dan fasilitas pengangkutan LPG, dengan memanfaatkan Sarana dan Fasilitas pengangkutan LPG dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan LPG.
(4) Dalam hal penguasaan Sarana dan Fasilitas pengangkutan LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan berasal dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan, maka kewajiban penguasaan atas Sarana dan Fasilitas pengangkutan LPG paling sedikit selama 3 (tiga ) tahun untuk pengangkutan darat atau 1 (satu) tahun untuk pengangkutan laut yang dibuktikan dengan kontrak penguasaan Sarana dan Fasilitas dan menjadi tanggung jawab Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat menguasai Sarana dan Fasilitas penyimpanan atau menguasai Sarana dan Fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan fasilitas pengisian tabung LPG (bottling plant), dengan memanfaatkan Sarana dan Fasilitas penyimpanan dari Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Penyimpanan LPG.
Koreksi Anda
