Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendistribusian LPG Umum dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang pelaksanaannya melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.
(2) Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Umum, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Kegiatan Penyaluran LPG Umum kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga melalui Penyalur LPG yang ditunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melalui seleksi.
(3) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan pendistribusian LPG Umum secara langsung kepada Pengguna Besar LPG dan pengguna transportasi, melalui Sarana dan Fasilitas yang dikelola dan/atau dimilikinya.
Koreksi Anda
