Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
(2) Kegiatan pendistribusian LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi pendistribusian LPG Umum dan pendistribusian LPG Tertentu.
Koreksi Anda
