Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Badan Usaha yang telah melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) wajib menyesuaikan perizinannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang telah ditunjuk untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, tetap dapat melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sampai dengan berakhirnya masa penugasan.
Koreksi Anda
