Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kelangkaan LPG yang mengakibatkan terjadinya lonjakan harga LPG, Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan tanggap darurat (emergency response) antara lain : a. mewajibkan Badan Usaha untuk memanfaatkan Sarana dan Fasilitas yang dimilikinya dan/atau dikuasai termasuk Penyalurnya secara bersama dengan pihak lain; b. menugaskan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG untuk memenuhi kebutuhan konsumen; c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya; d. memprioritaskan produksi LPG dari hasil pengolahan kilang Minyak dan Gas Bumi dan hasil pengolahan lapangan pada kegiatan usaha hulu untuk memenuhi kebutuhan LPG di dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id