Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (8), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 dan Pasal 34 dikenakan sanksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan dan pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Teguran tertulis kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Dalam hal Badan Usaha setelah mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Menteri dapat menangguhkan kegiatan usaha. (4) Dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha tidak menaati persyaratan yang ditetapkan selama masa penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan kegiatan usaha. (5) Dalam hal setelah diberikannya teguran tertulis, penangguhan, dan pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), kepada Badan Usaha diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan. (6) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut Izin Usaha yang bersangkutan. Pasal 36 Penyalur yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (6) dan ayat (7) dan ayat (8) serta Pasal 26 diberikan sanksi oleh Direktur Jenderal melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG berupa teguran tertulis dan pencabutan Surat Keterangan Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda