Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan
meliputi pasokan LPG, penyaluran LPG ke konsumen serta Sarana dan Fasilitas yang digunakan.
Koreksi Anda
