Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan meliputi pasokan LPG, penyaluran LPG ke konsumen serta Sarana dan Fasilitas yang digunakan.
Koreksi Anda