Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Koreksi Anda
