Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Koreksi Anda