Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang meliputi: a. ditaatinya Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu di Wilayah Distribusi LPG Tertentu; b. kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG pada tingkat penyalur LPG ke konsumen LPG; c. izin lokasi pendirian Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id