Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang meliputi:
a. ditaatinya Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu di Wilayah Distribusi LPG Tertentu;
b. kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG pada tingkat penyalur LPG ke konsumen LPG;
c. izin lokasi pendirian Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.
Koreksi Anda
