Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian LPG.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pelaksanaan Izin Usaha;
b. standar dan mutu (spesifikasi) LPG;
c. prioritas (alokasi) pemanfaatan LPG dalam negeri;
d. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian LPG;
e. harga jual LPG pada tingkat yang wajar;
f. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
g. keselamatan Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi;
h. pengelolaan lingkungan hidup;
i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
j. menjamin peningkatan pelayanan kepada pelanggan;
k. terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
