Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian LPG. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pelaksanaan Izin Usaha; b. standar dan mutu (spesifikasi) LPG; c. prioritas (alokasi) pemanfaatan LPG dalam negeri; d. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian LPG; e. harga jual LPG pada tingkat yang wajar; f. penerapan kaidah keteknikan yang baik; g. keselamatan Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; h. pengelolaan lingkungan hidup; i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; j. menjamin peningkatan pelayanan kepada pelanggan; k. terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id