Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
(2) Pengutamaan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau dipunyai dalam negeri serta memenuhi kualitas, mutu, waktu penyerahan, dan harga yang bersaing.
Koreksi Anda
