Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
Dalam memanfaatkan dan menggunakan LPG, Pengguna LPG wajib memperhatikan keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG.
Koreksi Anda
