Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib :
a. menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan tabung, peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu LPG;
c. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan informasi mengenai keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG kepada Pengguna LPG.
Koreksi Anda
