Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib : a. menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan tabung, peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu LPG; c. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyampaikan informasi mengenai keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG kepada Pengguna LPG.
Koreksi Anda