Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
Setiap LPG yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) LPG yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
