Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan berpedoman pada : a. harga patokan LPG; b. kemampuan daya beli konsumen dalam negeri; c. kesinambungan penyediaan dan pendistribusian. (2) Penetapan harga jual LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda