Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan berpedoman pada :
a. harga patokan LPG;
b. kemampuan daya beli konsumen dalam negeri;
c. kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.
(2) Penetapan harga jual LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
