Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari harga patokan LPG Tertentu dan harga jual eceran LPG Tertentu.
(2) Harga patokan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang didasarkan pada harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Harga jual eceran LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.
Koreksi Anda
