Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu dilakukan oleh Direktur Jenderal secara bertahap sesuai Wilayah Distribusi LPG Tertentu. (2) Pelaksanaan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan : a. kemampuan daya beli Pengguna LPG Tertentu; b. jaminan dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu; c. ketersediaan Sarana dan Fasilitas pendistribusian LPG Tertentu. (3) Direktorat Jenderal melaksanakan pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan Direktorat Jenderal bekerja sama dengan instansi terkait terutama Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id