Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu meliputi penetapan pengguna dan titik serah LPG Tertentu dengan menggunakan Kartu Kendali. (2) Pedoman dan tata cara penyelenggaraan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda