Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.
(2) Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 Kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 Kg, tabung 50 Kg dan/atau dalam
bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.
Koreksi Anda
