Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Gas Bumi dan/atau Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dilarang melakukan ekspor LPG, apabila kebutuhan LPG di dalam negeri belum terpenuhi.
(2) Dalam hal kebutuhan LPG dalam negeri sudah terpenuhi, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan ekspor LPG setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
