Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan LPG yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan impor LPG oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
