Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan LPG yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan impor LPG oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id