Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPG produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari hasil pengolahan Minyak dan Gas Bumi dan hasil pengolahan lapangan pada kegiatan usaha hulu. (2) LPG produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan untuk memenuhi pasokan kebutuhan LPG di dalam negeri. (3) Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dan/atau Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) LPG yang berasal dari pengolahan lapangan pada kegiatan usaha hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijual kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dengan titik serah di lapangan kegiatan usaha hulu.
Koreksi Anda