Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi penyediaan LPG, pendistribusian LPG, pengguna LPG, sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu, harga jual LPG, standar dan mutu LPG, keselamatan minyak dan gas bumi, pemanfaatan potensi dalam negeri, serta pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda