Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Teks Saat Ini
Pengaturan penyediaan dan pendistribusian LPG dalam Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG sebagai bahan bakar (pressurized) atau bahan pendingin (refrigerated) dalam bentuk kemasan atau dalam bentuk curah/bulk.
Koreksi Anda
