Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan : 1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 3. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 5. Izin Usaha Niaga LPG adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga LPG dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 6. Kegiatan Penyaluran adalah kegiatan penyaluran LPG milik Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG oleh Penyalur pada wilayah penyaluran yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG. 7. Penyalur LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai agen oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melakukan Kegiatan Penyaluran. 8. Pengguna Besar LPG adalah konsumen atau pengguna LPG umum yang menggunakan LPG dalam bentuk curah/bulk. 9. LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. 10. LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi. 11. Wilayah Distribusi LPG Tertentu adalah wilayah tertentu berdasarkan batasan geografis yang diberikan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu. 12. Sarana dan Fasilitas adalah sarana dan/atau fasilitas yang dimiliki atau dikuasai Badan Usaha dan digunakan untuk menunjang dan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG. 13. Kelangkaan LPG adalah suatu kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas produk LPG pada suatu daerah tertentu dalam waktu tertentu yang diakibatkan oleh terganggunya penyediaan dan pendistribusian LPG. 14. Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu adalah sistem pendistribusian LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang mengggunakan LPG Tertentu yang terdaftar dengan menggunakan Kartu Kendali. 15. Kartu Kendali adalah tanda pengenal resmi yang diberikan kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG Tertentu sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian LPG Tertentu. 16. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda