Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower mempunyai tugas:
a. menerima dan mengadministrasikan pengaduan yang memiliki dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian.
b. menjaga kerahasiaan identitas Whistleblower;
c. menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke tahap audit dengan tujuan tertentu;
d. melakukan komunikasi dengan Whistleblower untuk keperluan analisa pengaduan;
e. membuat laporan kepada Inspektur Jenderal untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pengaduan yang memiliki indikasi kuat dugaan Tindak Pidana Korupsi;
f. menyampaikan laporan kepada Inspektur Jenderal mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower hanya dapat mengungkapkan identitas Whistleblower kepada Menteri untuk keperluan perlindungan saksi, penyidikan, dan persidangan.
(3) Penanggung jawab, ketua, sekretaris, atau anggota Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower dilarang ikut terlibat dalam proses penanganan pengaduan apabila:
a.menjadi terlapor;
b.mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan terlapor;
atau
c. memiliki potensi benturan kepentingan dengan terlapor.
(4) Dalam hal Penanggung jawab, ketua, sekretaris, atau anggota Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower membocorkan rahasia atau menyalahgunakan informasi dari Whistleblower, diberhentikan dari keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
