Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower terdiri atas: a.Penanggung Jawab; b.Ketua; c. Sekretaris; dan d.Anggota. (2) Syarat keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower : a. memiliki kompetensi di bidang audit dan/atau investigasi; b. memiliki integritas yang tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. jujur; dan d. dapat menjaga rahasia. (3) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower diberikan perlindungan selama melaksanakan tugasnya dalam hal : a. kepegawaian; b. melakukan akses terhadap Informasi yang disampaikan oleh Whistleblower secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Masa keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda