Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower terdiri atas:
a.Penanggung Jawab;
b.Ketua;
c. Sekretaris; dan
d.Anggota.
(2) Syarat keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower :
a. memiliki kompetensi di bidang audit dan/atau investigasi;
b. memiliki integritas yang tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. jujur; dan
d. dapat menjaga rahasia.
(3) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower diberikan perlindungan selama melaksanakan tugasnya dalam hal :
a. kepegawaian;
b. melakukan akses terhadap Informasi yang disampaikan oleh Whistleblower secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(4) Masa keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
