Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Inspektur Jenderal atas nama Menteri melanjutkan laporan kepada Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki indikasi dan bukti yang kuat mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
